Recent Posts

Jumat, 14 Juni 2013

DPRD: Makelar Jabatan Coreng Birokrasi Klaten

KLATEN–Kalangan anggota DPRD Klaten menganggap munculnya kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten telah mencoreng nama baik birokrasi di Kabupaten Bersinar.
Ketua Fraksi PKS, Marjuki, mengatakan adanya modus penipuan jual beli jabatan seolah-olah bertolak belakang dengan upaya eksekutif Pemkab Klaten mewujudkan good government dan clean governance.
“Pak Bupati boleh menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak ada. Tetapi perlu dipahami bahwa ternyata realita di lapangan praktik semacam ini terasa kental. Bukan hanya jual beli jabatan, perekrutan CPNS selama ini juga diwarnai isu semacam itu,” ujar Marjuki kepada Solopos.com, awal pekan kemarin.
Mencuatnya kasus jual beli jabatan itu, kata Marjuki, membuat masyarakat awam berpersepsi bahwa praktik semacam itu ini sudah menjadi tradisi. Menurutnya, nama baik bikokrasi Pemkab Klaten telah tercoreng di mata publik.
“Birokrasi Klaten di mata masyarakat sudah tercoreng, padahal saya yakin masih banyak pejabat yang baik dan profesional dalam bekerja.”
Marjuki juga menyesalkan mengapa korban dari praktik penipuan itu justru berasal dari kalangan pejabat. Sebagai pejabat, kata Marjuki, mestinya mereka lebih memahami bagaimana tradisi birokrasi di lingkungan Pemkab Klaten selama ini dibangun.  “Korban penipuan itu sebenarnya bukan orang-orang yang bodoh. Mereka sudah jadi pejabat sehingga lebih tahu bagaimana tradisi birokrasi dibangun. Mereka telah melukai nama baik birokrasi,” ungkapnya.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Fraksi PAN, Nurcholis Madjid. Dia menyesalkan korban makelar jabatan tersebut justru dari kalangan pejabat sendiri. “Jabatan itu kan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Mengapa harus dicari dengan cara-cara semacam itu,” ujarnya.
Nurcholis mendesak Bupati Klaten bersikap tegas menyikapi kasus makelar jabatan tersebut. Dia berharap bupati menjatuhkan sanksi yang tepat supaya kasus semacam itu tidak terulang di masa mendatang. “Siapapun orangnya harus diproses baik secara adminitrasi maupun hukum. Korban seharusnya juga dapat pembinaan dari segi mental dan akhlaknya,” paparnya.

0 komentar:

Posting Komentar